CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Rabu, 17 September 2008

SUSUNAN BADAN ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN FKTI

POKOK-POKOK PEMIKIRAN

FKTI : menaungi olahraga Karate Tradisional, menyalurkan aspirasi olahragawan Karate Tradisional dalam daerah satuan Olympiade (NOC-National Olympic Committee) atau di Indonesia disebut KOI (Komite Olimpiade Indonesia) meliputi wilayah yang sama dengan wilayah Negara Republik Indonesia.


Badan Organisasi :
FKTI
KORNAS
KORDA
KORCA

Susunan Kekuasaan:
Kongres FKTI
Pengurus KORNAS --- --- ---> Pengurus Besar (PB) FKTI
Pengurus KORDA --- --- ---> Pengurus Daerah (Pengda) FKTI
Pengurus KORCA --- --- ---> Pengurus Cabang (Pengcab) FKTI

Keanggotaan :

Anggota FKTI terdiri dari :
1. KORNAS, KORDA dan KORCA.
2. Perorangan sebagai anggota pengurus, pelatih, wasit juri, dan atlet yang terdaftar pada KORNAS, KORDA dan KORCA.

Kongres FKTI :
1. Meliputi seluruh Indonesia.
2. Kegiatan pada waktu kongres saja.
3. Memegang kekuasaan tertinggi dalam FKTI
4. Peserta kongres adalah dari utusan KORNAS dan utusan KORDA/ KORCA yang jumlah masing-masing disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.

KORNAS FKTI :
1. Meliputi seluruh Indonesia.
2. Kegiatan terus menerus.
3. Terdiri dari : Pengurus Besar FKTI, Anggota perseorangan: Pelatih Nasional, Wasit juri Nasional, dan atlit Nasional dan anggota terpilih dari Kongres FKTI.

KORDA FKTI :
1. Meliputi wilayah propinsi atau setingkat.
2. Kegiatan terus menerus.
3. Terdiri dari Pengurus KORDA FKTI, seluruh Pengurus KORCA-KORCA di daerah tersebut, dan Anggota Perseorangan: Pelatih daerah, Wasit juri daerah, Penguji daerah dan atlit daerah.
4. Dalam Pembentukannya harus berdasarkan dari Rapat Umum Anggota yang dihadiri oleh Anggota-anggota Perseorangan (Pelatih-Pelatih daerah dan cabang, Wasit Juri daerah, Penguji daerah dan atlit-atlit daerah) dan seluruh Pengurus KORCA-KORCA di daerah terkait.

KORCA FKTI :
1. Meliputi wilayah kabupaten atau setingkat.
2. Terdiri dari pengurus KORCA, dan Anggota Perseorangan: Pelatih Cabang, Wasit Juri Cabang, Penguji Cabang dan atlit Cabang.
3. Dalam Pembentukannya harus berdasarkan dari Rapat Umum Anggota yang terdiri dari Anggota-anggota Perseorangan (Pelatih-Pelatih cabang dan klub, Wasit Juri cabang, Penguji cabang dan atlit-atlit cabang)

Unit / Dojo/ Klub : Dapat di bina oleh KORNAS, KORDA, atau KORCA, akan tetapi harus terdaftar pada KORCA setempat

Karate Tradisional adalah wujud dari suatu kesatuan Cabang Olahraga yang baku yaitu Cabang Olahraga Beladiri Karate Tradisional.

Pengelola Tunggal tingkat Nasional adalah Organisasi Olahraga Beladiri FKTI dengan Lembaga Penelitian dan Standarisasi

Karate Tradisional Indonesia yakni Yayasan INKAI Karate-do Tradisional.

Sistem latihan, sistem pertandingan, dan sistem penilaian tingkat prestasi merupakan satu kesatuan berdasarkan materi Kihon, Kumite dan Kata yang berhakekat Kime.

Saling menghormati perbedaan antara Sistem Cabang Olahraga dan Sistem Perguruan agar bisa saling mengisi.

FKTI tidak terdiri dari perguruan/aliran tetapi menghormati perguruan/aliran sebagai partner dalam pengembangan Karate Tradisional.

Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dilaksanakan pada Kongres melalui Tim Perumus. Usul-usul Penyesuaian ataupun perubahan antara lain sebagai berikut :

1. Badan Pengawas Keuangan (BPK) akan menjadi Badan Perencanaan & Pengendalian Anggaran (BPPA),
2. Pengertian Lambang pada Anggaran Rumah Tangga (ART),
3. Dewan Ahli atau Dewan Pakar atau Dewan Penuntun/Tutor,
4. Dewan Penilai menjadi Dewan Penguji/ Penilai,
5. Masyarakat Sabuk Hitam (MSH) Karate Tradisional dan Kartu Anggota,
6. Munas FKTI,
7. Iuran, uang ujian, sertifikasi dll,
8. Peserta Pertandingan Karate Tradisional hanya bagi pemegang ijazah Karate Tradisional atau melalui Dewan Penilai (Eligibility).

0 komentar:



Tab 2.3
Tab 3.1
Tab 3.2
Tab 3.3
Tab 4.1
Tab 4.2
Tab 4.3